
Sinarrejo, Senin 25 Oktober 2021
Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANG) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Pada pelaksanaan Musrenbang di Kampung Sinarrejo diselenggarakan pada Senin, 25 Oktober 2021. Musrenbang Kampung Sinarrejo kali ini juga melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari perwakilan kecamatan, pendamping kampung, Gasbinsa Kampung, Kader Posyandu, perwakilan lembaga Desa Adat, Perwakilan Karang Taruna, Perwakilan Kelompok Tani, Kader Pemberdayaan Masyarakat, serta tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang di Kampung adalah perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dari semua Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan.
.jpeg)
.jpeg)