You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo KAMPUNG Sinar Rejo
KAMPUNG Sinar Rejo

Kec. Kalirejo, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Kampung Sinarrejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

PERATURAN KAMPUNG

M Irfaul Aziz 11 Desember 2023 Dibaca 38 Kali

                 PERATURAN   KAMPUNG   SINAR  REJO   TENTANG   REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJMDes) TAHUN 2019-2024

 

 

Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
  4. Bupati adalah Bupati LAMPUNG TENGAH.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan KALIREJO Camat sebagai Perangkat Daerah.
  6. Kampung adalah Kampung dan Kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah KALIREJO yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Kampung adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  8. Pemerintah Kampung  adalah  Kepala  Kampung  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
  9. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
  10. Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi
  11. Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan Kepala Kampung.
  12. Keputusan Kepala Kampung adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung baik yang bersifat pengaturan maupun penetap
  13. Keputusan BPK adalah semua Keputusan BPK yang ditetapkan oleh BPK.
  14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tah
  15. Rencana Kerja   Pembangunan   Kampung yang   selanjutnya  disebut   RKP   Kampung merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahu
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pewmerintah Kampung dan BPK, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
  17. ADD adalah  Alokasi  Dana  Desa  dana  yang  dialokasikan  oleh  Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kot
  18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Kampung yang diinginka
  19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisie