KAMPUNG Sinar Rejo

Kecamatan Kalirejo
Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Artikel

PERATURAN KAMPUNG

M Irfaul Aziz

11 Desember 2023

224 Kali Dibaca

                 PERATURAN   KAMPUNG   SINAR  REJO   TENTANG   REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJMDes) TAHUN 2019-2024

 

 

Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
  4. Bupati adalah Bupati LAMPUNG TENGAH.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan KALIREJO Camat sebagai Perangkat Daerah.
  6. Kampung adalah Kampung dan Kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah KALIREJO yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Kampung adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  8. Pemerintah Kampung  adalah  Kepala  Kampung  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
  9. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
  10. Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi
  11. Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan Kepala Kampung.
  12. Keputusan Kepala Kampung adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung baik yang bersifat pengaturan maupun penetap
  13. Keputusan BPK adalah semua Keputusan BPK yang ditetapkan oleh BPK.
  14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tah
  15. Rencana Kerja   Pembangunan   Kampung yang   selanjutnya  disebut   RKP   Kampung merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahu
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pewmerintah Kampung dan BPK, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
  17. ADD adalah  Alokasi  Dana  Desa  dana  yang  dialokasikan  oleh  Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kot
  18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Kampung yang diinginka
  19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisie

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur KAMPUNG

Pj. Kepala Desa

JUMRONI, S.Pd

OPERATOR KAMPUNG

M IRFAUL AZIZ

KASI KESEJAHTERAAN

ABDUR ROSYID

KAUR UMUM

LUKMAN HAKIM

KAUR KEUANGAN

KHUSNAENI ZEIN

SEKRETARIS KAMPUNG

TUPAR

KASI PEMERINTAHAN

EKA RAMADHANI

KASI PELAYANAN

ABDULAH HORMAIN

KEPALA DUSUN II

NANANG SHOLIHIN

KEPALA DUSUN III

SURYANTO

KEPALA DUSUN V

SRI WAHYUNI

KEPALA DUSUN VI

TURIMAN

KEPALA DUSUN I

SYAEFUDIN

RT.002

AMIR

RT.003

HASANUDIN

RT.004

NASIHIN

RT.005

QODIRIN

RT.006

MUHAMAD YASIR

RT.007

RUHYANI

RT.008

YUDI SURYOTO

RT.009

SARIMAN

RT.010

MARIYUN

RT.011

SUMARNO

RT.012

SATIMAN

RT.013

SUROTO

KEPALA DUSUN IV

EKA ARIYA KURNIAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

KAMPUNG Sinar Rejo

Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, 18

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:12
Kemarin:142
Total:42,194
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor KAMPUNG

Latitude:-5.175054851090079
Longitude:104.95845973491669

KAMPUNG Sinar Rejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah KAMPUNG