PERATURAN KAMPUNG SINAR REJO TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJMDes) TAHUN 2019-2024
Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud:
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Daerah adalah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
- Bupati adalah Bupati LAMPUNG TENGAH.
- Kecamatan adalah Kecamatan KALIREJO Camat sebagai Perangkat Daerah.
- Kampung adalah Kampung dan Kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah KALIREJO yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Kampung adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
- Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
- Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
- Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi
- Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan Kepala Kampung.
- Keputusan Kepala Kampung adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung baik yang bersifat pengaturan maupun penetap
- Keputusan BPK adalah semua Keputusan BPK yang ditetapkan oleh BPK.
- RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tah
- Rencana Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut RKP Kampung merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahu
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pewmerintah Kampung dan BPK, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
- ADD adalah Alokasi Dana Desa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kot
- Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Kampung yang diinginka
- Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisie